Berita
Selama Pandemi Covid-19 & PPKM Masih Berlangsung, KUA Membuka Pendaftaran Nikah Online!
Sebagian besar calon pengantin ada yang pesta pernikahannnnya sudah dekat dengan hari-H. Namun, sayangnya harus mengalami pengunduran tanggal pernikahan mereka.
Kita mengetahui selama pandemi Covid-19 & PPKM masih berlangsung. Banyak sekali dampak yang dialami masyarakat Indonesia. Salah satunya bagi para calon pengantin yang ingini melangsungkan pernikahan.
Beda halnya, jika pasangan yang baru memulai untuk mempersiapkan segala keperluan pernikahan namun terhalang dengan adanya pandemi Covid-19 & PPKM ini. Lalu, langkah apa yang harus dilakukan ya?
Tak perlu khawtir. Ada berita baik yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama ( KUA ) teruntuk pasangan yang ingin mengurus pernikahannya. Karena sekarang, kita bisa melakukan pendaftaran pernikahan nikah online bagi pasangan yang ingin mendaftarakan pernikahan mereka.
Nah, Lalu Bagaimana Tahapan Pendaftarannya?
Jika kamu ingin melakukan pendaftaran nikah online. Tentunya, akan ada beberapa tahapan yang akan kamu lewati. Berikut ini beberapa tahapannya. Simak baik-baik ya.
1. Akses webiste resmi simkah.kemenag.go.id
2. Klik icon daftar menikah.
3. Selanjutnya, pilih lokasi pernikahan kamu, seperti provinsi/ kabupaten/ kota/ kecamatan serta tanggal dan jam pernikahan yang ingin kamu gelar.
4. Kemudian, masukan nama kamu dan pasangan kamu
5. Masukan beberapa dokumen pendukung yang diperlukan untuk pendaftaran pernikahan.
6. Masukan nomor telpon yang bisa dihubungi.
7. Upload foto sebagai tanda pengenal calon pengantin.
8. Terakhir, cetaklah bukti pendaftaran kamu.
Sementara sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk persyaratan pendaftaran nikah adalah sebagai berikut:
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila: Calon Suami Kurang dari 19 Tahun; Calon Istri Kurang dari 19 Tahun; Izin Poligami; Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA Fotocopy Identitas Diri (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
- Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
- Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Begitulah ulasan mengenai pendaftaran nikah online dari Kemenag. Bagi kamu yang mengalami pengunduran pesta pernikahan, jangan terlalu cemas dan khawatir. Lalu, bagi kamu yang ingin melakukan pencatatan nikah, dipermudah dengan pendaftaran nikah online ini.
Kalau kamu membutuhkan cincin nikah yang nyaman, Lovary menciptakan cincin dengan ribuan desain yang nyaman, berkualitas dengan harga bersahabat. Temukan koleksi cincin nikahnya disini: Lovary.