Edukasi
Mas Kawin vs. Mahar vs. Cincin Kawin: Hukum dan Perbedaannya dalam Pernikahan
Mas kawin (Mahar) adalah kewajiban dalam Islam, sedangkan cincin kawin lebih bersifat simbolis. Lalu, bagaimana hukumnya? Simak penjelasan lengkap dengan dalil dan hadis!
Dalam pernikahan, dua elemen yang sering muncul adalah mas kawin (mahar) dan cincin kawin. Banyak pasangan yang menganggap keduanya sama atau bahkan saling menggantikan. Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai kedua hal ini? Apakah keduanya wajib atau hanya bersifat simbolis?
Mas Kawin atau Mahar dalam Islam
Mas kawin, atau dalam Islam disebut mahar, adalah pemberian wajib dari suami kepada istrinya dalam akad nikah. Mahar adalah hak mutlak istri dan harus diberikan dengan penuh kerelaan.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
"Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Tetapi jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu dengan baik." (QS. An-Nisa: 4)
Dalam ayat lain, Allah juga menegaskan pentingnya mahar:
"Dan (diharamkan bagimu) menikahi wanita yang telah bersuami, kecuali jika mereka (wanita yang dimerdekakan dari tawanan perang). Ketetapan Allah itu berlaku atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain (wanita-wanita) yang disebutkan itu, (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini, bukan untuk berzina. Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati di antara mereka, berikanlah kepada mereka mahar-mahar mereka sebagai suatu kewajiban..." (QS. An-Nisa: 24)
Hukum memberikan mas kawin dalam Islam adalah wajib (fardhu). Ini merupakan salah satu hak istri yang tidak boleh diabaikan oleh suami.
Dalil lain dari hadis Nabi:
"....Carilah sesuatu (untuk dijadikan mahar), meskipun hanya cincin dari besi." (HR. Bukhari No. 5422)
Hadis ini menunjukkan bahwa mahar tidak harus mahal, bahkan sesuatu yang sederhana seperti cincin besi bisa menjadi mahar selama itu diberikan dengan ketulusan.
Mahar juga tidak harus berupa harta benda seperti emas atau uang. Salah satu mahar yang diperbolehkan adalah hafalan Al-Qur'an, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:
"......Maka Rasulullah bersabda, ‘Apakah engkau memiliki hafalan Al-Qur’an?’ Lelaki itu menjawab, ‘Ya, aku hafal surat ini dan itu.’ Rasulullah bersabda, ‘Aku telah menikahkan kalian dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an yang engkau miliki.’" (HR. Bukhari No. 5422)
Dalil dan hadis di atas cocok sebagai nasihat kepada istri untuk tidak memberatkan mahar bagi suami, namun sebagai teladan bagi para suami, Nabi memberikan mahar terbaik kepada Siti Khadijah, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ibnu Hisyam dalam Sirah Nabawiyah:
“Rasulullah memberi mahar kepada Khadijah sebanyak 20 unta muda.”
Mahar ini merupakan jumlah yang besar dan menunjukkan betapa Rasulullah sangat menghormati dan menghargai Siti Khadijah. Meskipun Khadijah adalah wanita kaya, Rasulullah tetap memberikan mahar yang layak dan sesuai dengan kemampuannya, menandakan bahwa suami dianjurkan untuk memberikan yang terbaik kepada istrinya, sesuai dengan kemampuannya.
Cincin Kawin sebagai Simbol Budaya
Cincin kawin adalah simbol pernikahan yang umum digunakan di berbagai budaya. Biasanya, cincin dipakai oleh kedua pasangan sebagai tanda komitmen dalam pernikahan.
Namun, tidak ada dalil dalam Islam yang mewajibkan pemakaian cincin kawin. Penggunaan cincin kawin lebih bersifat tradisi dan kebiasaan sosial. Namun cincin kawin diperbolehkan dijadikan sebagai mahar karena sebagai simbol penanda di banyak budaya, seseorang yang menikah dalam banyak budaya mengenakan cincin di jari manisnya sebelah kanan.
Cincin kawin adalah simbol pernikahan yang umum digunakan di berbagai budaya. Namun dalam Islam, penggunaannya memiliki aturan tersendiri:
- Laki-laki tidak boleh memakai cincin emas, karena Nabi melarangnya:
"Rasulullah melihat cincin emas pada seorang pria. Kemudian beliau melepaskannya lalu melemparkannya dan bersabda, "Kenapa seseorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari neraka dan meletakkannya di tangannya?" Kemudian setelah Rasulullah pergi, lalu ada orang yang berkata kepada orang yang memiliki cincin tersebut, "Ambilah cincinmu. Manfaatkanlah cincin tersebut." Orang itu menjawab, "Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin ini selamanya, karena Rasulullah telah membuangnya." (HR. Muslim No. 3897)
- Laki-laki diperbolehkan memakai cincin perak, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi yang memakai cincin perak:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memakai cincin perak bermata batu Habsyi di tangan kanannya. Beliau meletakkan mata cincinnya di sebelah dalam telapak tangannya." (HR. Muslim no. 3908)
- Wanita bebas memilih cincin dari emas, perak, atau bahan lainnya, karena tidak ada larangan bagi mereka. Dan laki-laki diperbolehkan menggunakan selain dari emas karena tidak ada larangannya, seperti perak, palladium, ataupun platinum.
Jadi, cincin kawin bukanlah syarat wajib dalam pernikahan Islam, tetapi boleh digunakan sebagai mahar.

Jadi, Sudah Siap Custom Cincin Kawin di Lovary?
Meskipun cincin kawin bukan kewajiban dalam Islam, banyak pasangan tetap memilihnya sebagai mahar dan simbol cinta dan komitmen mereka.
Kalau Anda memutuskan menjadikan cincin sebagai mahar, pastikan cincin tersebut benar-benar bermakna bukan sekadar simbolis. Lovary membantu Anda merancang cincin custom yang bisa menjadi mahar sekaligus kenang-kenangan abadi dari hari pernikahanmu.
Di Lovary, kami menyediakan custom cincin kawin yang dapat disesuaikan dengan preferensi Anda menggunakan teknologi 3D Manufacturing, baik dari bahan emas, perak, palladium, maupun platinum yang sesuai dengan syariat.