Edukasi
Cincin Halal untuk Pria: Panduan Memilih Perhiasan Sesuai Syariat Islam
Memilih cincin halal untuk pria harus sesuai dengan tuntunan Islam. Simak panduan lengkap berdasarkan hadis dan bahan perhiasan yang halal menurut syariat.
Hukum Memakai Cincin dalam Islam
Dalam Islam, pemakaian perhiasan untuk pria memiliki batasan tertentu. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membolehkan pria memakai cincin, tetapi melarang cincin emas bagi laki-laki.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang memakai cincin emas" (HR. Muslim No. 3896)
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki. Lalu beliau mencopot cincin tersebut dan langsung melemparnya seraya bersabda: "Salah seorang di antara kalian menginginkan bara api neraka dan meletakkannya di tangannya?." Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi, seseorang berkata kepada laki-laki itu; 'Ambilah cincin itu untuk kamu ambil manfaat darinya.' Lelaki tersebut menjawab; 'Tidak, Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena cincin itu telah di buang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." (HR. Muslim No. 3897)
Sebaliknya, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menggunakan cincin perak:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memakai cincin perak bermata batu Habsyi di tangan kanannya. Beliau meletakkan mata cincinnya di sebelah dalam telapak tangannya." (HR. Muslim no. 3908)
Hadis ini menjadi dasar bahwa pria boleh memakai cincin, tetapi harus memilih bahan yang tidak dilarang oleh syariat.

Yang Dilarang untuk Pria Muslim adalah Emas (Au) atau Aurum
Aurum atau emas (Au) adalah logam mulia dengan nomor atom 79. Dalam sistem periodik unsur, sehingga semua logam yang mengandung atau dicampur dengan emas (Au) itu dilarang digunakan oleh pria muslim. Berikut adalah material perhiasan yang dilarang digunakan oleh pria muslim di Lovary:
1. Yellow Gold atau Emas Kuning
- Kadar: 5K, 9K, 14K & 18K
- Komposisi: Emas murni (Au) + Tembaga (Cu) + Perak (Ag) + Alloy
- Tidak Halal untuk Pria Muslim: Karena mengandung emas (Au)

2. White Gold atau Emas Putih
- Kadar: 9K, 14K & 18K
- Komposisi: Emas murni (Au) + Perak (Ag) + Alloy
- Tidak Halal untuk Pria Muslim: Karena mengandung emas (Au)

3. Rose Gold atau Emas Merah Muda
- Kadar: 9K, 14K & 18K
- Komposisi: Emas murni (Au) + Tembaga (Cu) + Alloy
- Tidak Halal untuk Pria Muslim: Karena mengandung emas (Au)

Bahan Perhiasan dari Logam Mulia yang Halal untuk Pria Muslim di Lovary
Segala macam perhiasan yang tidak mengandung Aurum (Au) atau emas itu tidak dilarang untuk digunakan oleh pria muslim, adapun yang halal digunakan pria muslim serta tersedia dan direkomendasikan oleh Lovary adalah sebagai berikut:
1. Silver atau Perak
- Kadar: 22K
- Komposisi: Perak murni (Ag) + Tembaga (Cu)
- Halal untuk Pria Muslim: Karena tidak mengandung emas (Au) dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sendiri memakai cincin perak.

2. Palladium
- Kadar: 12K
- Komposisi: Palladium murni (Pd) + Perak (Ag)
- Halal untuk Pria Muslim: Karena tidak mengandung emas (Au), sehingga tidak dilarang untuk digunakan.
.jpg)
3. Platinum atau Platina
- Kadar: 6K
- Komposisi: Platinum murni (Pt) + Perak (Ag)
- Halal untuk Pria Muslim: Karena tidak mengandung emas (Au), sehingga tidak dilarang untuk digunakan.

Ingin tahu cara menghitung kadar atau komposisi dalam perhiasan? Baca artikel Begini Cara Menghitung Kadar Perhiasan dengan Benar!
Kesimpulan
Pria muslim tidak boleh menggunakan perhiasan berbahan emas dalam bentuk apa pun, baik emas kuning, emas putih, maupun rosegold. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui komposisi bahan perhiasan sebelum membelinya.
Lovary menyediakan cincin custom berbahan Silver 925 dan Palladium, dua material yang halal untuk pria Muslim, tersedia dalam berbagai desain yang bisa disesuaikan dengan keinginanmu. Ingin mendapatkan cincin kawin atau cincin tunangan yang halal untuk pria muslim konsultasikan langsung dengan Jewelry Advisor kami via WhatsApp!